FGD Inventarisasi dan Identifikasi Kebutuhan Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi
Dalam rangka menginventarisasi dan mengidentifikasi kebutuhan Standar Instrumen Pertanian Spesifik lokasi guna peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas pisang, BSIP Sumut melakukan kegiatan Foccus Group Discussion (FGD) Identifikasi Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi Hortikultura di Sumatera Utara di Auditorium BSIP Sumut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumut, BSIP Pasca Panen, Kantor Layanan Teknis BSN Pekanbaru, Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, Karantina Asahan, Eksportir pisang, PT Hijau Surya, Dinas Disperindag, pelaku usaha UMKM, petani pisang dan stackholder lainnya.
Acara diawali dengan kata sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala BSIP Sumatera Utara Dr. Khadijah EL Ramija, S.Pi, MP. Beliau menyampaikan pada kesempatan ini salah satu fungsi BSIP melakukan identifikasi daya saing spesifik lokasi, diharapkan dengan adanya FGD ini kita dapat berkolaborasi dari hulu ke hilir untuk produk dan mutu pisang sehingga dapat ekspor untuk kemajuan pertanian kedepannya. Sebelum mengakhiri sambutannya, Kepala BSIP Sumut membuka kegiatan FGD dan berharap agar seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari beberapa narasumber yaitu Ibu Ermi Sukasih, STP, MSi dari Balai Besar Instrumen Pasca Panen Ibu Ermi Sukasih, STP, M.Si dengan materi Mutu dan Kualitas Tepung Pisang serta pemanfaatnya, Bapak Andiko Perdana ST dari kantor Layanan Teknis Pekan Baru dengan materi Penerapan SNI bagi pelaku usaha Mikro dan Kecil, Ibu Lusiana Siahaan dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara dengan Materi Potensi dan tantangan komoditas pisang, Ibu Latifah Hanum dari Dinas Pertanian Deli Serdang dengan judul Peningkatan Mutu untuk Perbaikan Kesejahteraan petani pisang lingkup Sumatera Utara, dan Prof. Dr. Sobir, MSi yang merupakan Guru Besar Program Studi Agronomi dan Hortikultura IPB memaparkan tentang kendala Mutu dan Teknik budidaya pisang di Indonesia serta Penerapan pengendalian Kualitas berdasarkan SNI dan Bapak Tengku Awalludin, S. Farm., Apt dari BBPOM memaparkan tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
Diakhir sesi acara dilakukan pembacaan rumusan FGD yaitu 1. Pisang sebagai komoditas hotikultura memiliki off grade sebesar 20-30%. Peningkatan nilai tambah dilakukan melalui pengolahan tepung, 2. SNI 01-3841-1995 perlu dikaji ulang apakah SNI masih relevan atau tidak agar lebih fleksibel dan mudah diterapkan, 3. BSN telah menghasilkan 9 SNI untuk komoditas pisang antara lain SNI tepung pisang, pisang serpihan, buah pisang ambon kuning segar, keripik pisang, sale pisang, pisang kepok kuning, pisang barangan segar, pisang kavendish segar, 4. Berdasarkan UU No 20 /2014 Pasal 53, BSN memiliki program untuk melaksanakan Pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat salah satunya melalui Program fasilitasi pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan SNI dari APBN dan Pembinaan Penerapan SNI pada UMKM, 5. Standar mutu dan regulasi yang berbeda untuk buah segar baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Bisnis/Konsumen, 6. Prinsip Penerapan TBT yaitu Prosedur sertifikasi dan penerapan aturan tidak menyebabkan hambatan, adopsi standar yang memang penting, 7. Dukungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara dengan melalukan penyaluran bibit kultur jaringan kepada Petani Kab Deli Serdang dan Serdang Bedagai, 8. Pisang barangan merah merupakan komoditas unggulan Kabupaten Deli Serdang, 9. Jaminan keamananan pangan memerlukan peran dan tanggung jawab berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha, pemerintah, maupun konsumen, 10. Produksi pisang perlu ditujukan untuk bersaing di pasar dan memberikan keuntungan sehingga perlu memperhatikan varietas, penerapan teknik budidaya yang baik (SOP) , organisasi dan sistem yang baik, 11. Peluang ekspor pisang cukup tinggi dan terus meningkat, salah satunya ke negara Malaysia, sehingga diperlukan pengembangan kawasan pisang dan identifikasi daerah daerah yang berpotensi untuk lahan pertanaman pisang, 12. SNI diperlukan salah satunya untuk pengakuan dalam negeri sebelum memasuki pasar luar negeri.